Pengumuman kelulusan kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020 SMK dilaksanakan Sabtu 2 Mei 2020 pukul 16.00 WIB secara online, hal ini sejalan dengan situasi tanggap darurat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk memperoleh pengumuman peserta didik SMK N 1 Pacitan dapat mengakses laman kelulusan di website Sekolah dengan menyiapkan Nomor Peserta Ujian Nasional.

Sebelum pengumuman, diadakan sidang penetapan kelulusan dengan mempertimbangkan kriteria kelulusan Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

Adapun Kriteria Kelulusan Sebagai Berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan XII dan memiliki nilai di seluruh mata pelajaran
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
  3. Mengikuti Ujian Satuan Pendidikan untuk seluruh Mata Pelajaran yang diujikan secara lengkap;
  4. Lulus Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer/Ujian Sekolah untuk semua Mata Pelajaran yang diujikan dengan Nilai Ujian Sekolah (NUS) minimal 60;
  5. Memperoleh Nilai Sekolah (NS) minimal 60;
  6. Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan dalam Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh minimal seluruh Guru MataPelajaran Kelas XII dan Kepala Sekolah.

Peserta didik yang nantinya dinyatakan lulus berhak mendapatkan Ijazah dan Rapor sampai dengan semester terakhir kelas XII dan sebaliknya yang tidak lulus hanya diberikan rapor sampai semester akhir kelas XII.

Kepala Sekolah Drs. Sutomo M.Pd berpesan “Jangan bertindak jahiliyah, konvoi corat-coret baju, membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah menghimbau kepada peserta didik untuk tetap di rumah, tetap terapkan jaga jarak (physical distancing) menghindari kerumunan massa, selalu gunakan masker dan budayakan perilaku hidup bersih dan sehat. (red)

Besok, Pengumuman Kelulusan Kelas XII SMK N 1 Pacitan, simak kriterianya